Rabu, 22 November 2017

ATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN FISIOTERAPI




 DIUPLOAD OLEH : NINA SARASWATI (P27226017032)
 
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :       bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Fisioterapi;

Mengingat :          1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
 2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang  Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
 3.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977)
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1536);



MEMUTUSKAN:
Menetapkan :       PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PELAYANAN FISIOTERAPI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Standar Pelayanan Fisioterapi adalah pedoman yang diikuti oleh fisioterapis dalam melakukan pelayanan fisioterapi.
 2.Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik,
elektroterapeutis
dan mekanis) pelatihan fungsi, dan komunikasi.
3.Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 4.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
 5.Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun Fisioterapis di Indonesia.

Pasal 2
Pengaturan Standar Pelayanan Fisioterapi bertujuan untuk:
 a.memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Fisioterapi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan;
b.memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Fisioterapi di fasilitas pelayanan kesehatan; c.memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Fisioterapis dalam menyelenggarakan pelayanan Fisioterapi; dan
 d.melindungi pasien/klien sebagai penerima pelayanan Fisioterapi.

Pasal 3
 (1) Standar Pelayanan Fisioterapi meliputi penyelenggaraan pelayanan, manajemen pelayanan, dan sumber daya.
(2)Standar Pelayanan Fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan dalam pemberian pelayanan kepada pasien/klien pada semua kasus.
 (3)Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4
 (1)Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penerapan Standar Pelayanan Fisioterapi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
 (2)Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/Walikota dapat melibatkan organisasi profesi.
 (3)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.meningkatkan mutu pelayanan Fisioterapi; dan
b.mengembangkan pelayanan Fisioterapi yang efisien dan efektif. (4)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.advokasi dan sosialisasi;
b.pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c.pemantauan dan evaluasi.

Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/SK/IV/2008 tentang Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit, sepanjang mengatur pelayanan fisioterapi;
 b.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 517/MENKES/SK/VI/2008 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan; dan
 c.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 778/MENKES/SK/VIII/2008 tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 





A.. Fisioterapi Integumen dan kesehatan wanita antara lain wound management, wellnes /spa, kecantikan. Fisioterapis dalam melaksanakan praktik mandiri berperan dalam memberikan pelayanan fisioterapi tingkat pertama (primer) atau tingkat lanjutan, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Pelayanan fisioterapi dikembangkan dalam lingkup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam spektrum yang bersifat umum maupun kekhususan pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan:

1.Pelayanan fisioterapi di Puskesmas Pelayanan fisioterapi di Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan gerak dan fungsi tubuh kepada individu dan/atau kelompok, yang bersifat umum dengan pengutamaan pelayanan pengembangan dan pemeliharaan melalui pendekatan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan pemulihan dengan pendekatan kuratif dan rehabilitatif. Kegiatan promotif dan preventif termasuk skrining, memberikan pengurangan nyeri, dan program untuk meningkatkan fleksibilitas, daya tahan, dan keselarasan postur dalam aktifitas sehari-hari. Selain upaya promotif dan preventif, fisioterapis juga memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, dan membantu individu dalam memulihkan kesehatan, mengurangi rasa sakit (kuratif dan rehabilitatif). Fisioterapis memainkan peran dalam masa akut, kronis, pencegahan, intervensi dini untuk muskuloskeletal yang berhubungan dengan pekerjaan cedera, mendesain ulang pekerjaan individu, serta rehabilitasi, dan diperlukan untuk memastikan layanan/intervensi diberikan secara komprehensif dan tepat berfokus pada individu, masyarakat dan lingkungan.
 2.Pelayanan fisioterapi di rumah sakit umum Pelayanan fisioterapi di rumah sakit umum sesuai dengan klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan kepada individu untuk semua jenis gangguan gerak dan fungsi tubuh secara paripurna melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
3. Pelayanan fisioterapi di rumah sakit khusus Pelayanan fisioterapi di rumah sakit khusus sesuai dengan klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan gangguan gerak dan fungsi tubuh tertentu sesuai dengan kekhususan pelayanan rumah sakit.
4.Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri memberikan pelayanan fisioterapi pada individu dan/atau kelompok berupa pengembangan, pemeliharaan, pemulihan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan kompetensi fisioterapis.


B.Alur Pelayanan Pelayanan fisioterapi berfokus pada pasien melalui alur yang dapat diakses secara langsung ataupun melalui rujukan tenaga kesehatan lain maupun sesama fisioterapis. Selain itu perlu adanya alur rujukan fisioterapi ke fasilitas pelayanan kesehatan/rumah sakit lain apabila pasien/klien menolak pelayanan fisioterapi dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan tersebut tidak memiliki kemampuan pelayanan fisioterapi yang diinginkan/dibutuhkan. Rujukan tersebut harus disertai dengan surat keterangan/catatan klinis fisioterapi yang ditandatangani oleh fisioterapis bersangkutan. Setelah pelayanan fisioterapi selesai diberikan, fisioterapis merujuk kembali pasien/klien kepada tenaga kesehatan lain atau fisioterapis perujuk sebelumnya. Alur pelayanan fisioterapi tertuang dalam standar prosedur operasional (SPO) yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan diimplementasikan dalam diagram alur yang mudah dilihat/diakses oleh pengguna dan/atau masyarakat.
1.Rawat Jalan
 a)Pasien yang mengalami/berpotensi mengalami gangguan gerak dan fungsi tubuh dapat melakukan pendaftaran secara langsung, atau melalui rujukan dari tenaga medis di poliklinik pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat/ Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), atau dari praktik mandiri (dengan membawa surat rujukan fisioterapi). Pelayanan fisioterapi di puskesmas dilakukan sesuai dengan alur pelayanan di puskesmas, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 b)Setelah pendaftaran, petugas mengarahkan pasien ke bagian pelayanan fisioterapi (sesuai dengan tingkat fasilitas pelayanan kesehatan) untuk mendapatkan proses fisioterapi  yang dilakukan oleh fisioterapis. Asesmen awal diperlukan untuk menemukan indikasi atau tidaknya program fisioterapi atau untuk mengarahkan kebutuhan fisioterapi yang tepat sesuai dengan kekhususannya. Contoh asesmen tercantum dalam Formulir 1 terlampir. Apabila tidak ditemukan indikasi, fisioterapis mengarahkan/merujuk pada tenaga kesehatan yang tepat/mengembalikan kepada perujuk secara tertulis. Apabila ditemukan indikasi awal maka selanjutnya dilakukan proses sesuai prosedur fisioterapi. Contoh surat rujukan tercantum dalam Formulir 2 dan 3 terlampir.
 c)Setelah pasien menjalani rangkaian proses fisioterapi dan penyelesaian administrasinya, pasien dapat pulang atau kembali kepada dokter/dokter gigi/DPJP/pengirim sebelumnya disertai pengantar catatan klinis/resume dari fisioterapis yang bertanggung jawab (dapat disertai rekomendasi). Contoh catatan klinis/resume tercantum dalam Formulir 4 terlampir.

2. Rawat Inap
 a)DPJP membuat rujukan/permintaan secara tertulis kepada bagian fisioterapi/fisioterapis. Selanjutnya petugas ruangan menyampaikan informasi rujukan kepada fisioterapis bersangkutan/bagian pelayanan fisioterapi untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti.
b)Selanjutnya fisioterapis dapat melakukan asesmen awal untuk menemukan indikasi. Apabila tidak ditemukan indikasi, fisioterapis secara tertulis menyampaikan kepada DPJP. Apabila ditemukan indikasi, maka dapat langsung dilakukan proses fisioterapi selanjutnya sesuai prosedur fisioterapi, termasuk menentukan tujuan/target, intervensi maupun episode pelayanan fisioterapinya, serta rencana evaluasinya. Dalam proses tersebut, secara berkala fisioterapis menyampaikan informasi perkembangan secara tertulis dalam rekam medik.
 c)Setelah program fisioterapi selesai, fisioterapis merujuk kembali kepada Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dengan disertai catatan klinis fisioterapi termasuk rekomendasi apabila diperlukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan program fisioterapi pasien setelah selesai perawatan di rumah sakit.
d)Seluruh proses fisioterapi dicatat dalam rekam medik yang telah disediakan, termasuk administrasi keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fisioterapi Pada Kasus Jamur Kulit

Tidak banyak yang dapat dilakukan oleh seorang Fisioterapis dalam menangani kasus jamur kulit. Ini dikarenakan masyarakat memeriksakan pen...