Rabu, 22 November 2017

TERAPI GELOMBANG OTAK SKIN REJUVENATION UNTUK KECANTIKAN


DI UPLOAD OLEH : NINA SARASWATI (P27226017032)

Kenapa harus menggunakan Terapi Gelombang Otak Skin Rejuvenation?
Sebagai pakar fisioterapi sering melakukan riset dan penelitian tentang berbagai hal yang ada didunia ini, terutama yang menjadi permasalahan yang dihadapi oleh banyak orang dan belum ditemukan obatnya. Penelitian Kami sampai pada hubungan antara musik dan pengaruhnya bagi kehidupan suatu makhluk. Kemudian dari penelitian tersebut, terciptalah Terapi Otak Skin Rejuvenation yang memberi manfat luar biasa bagi kulit Anda.
Riset terhadap dua tanaman dari jenis, kondisi dan usia yang sama dan Kami tempatkan di tempat yang berbeda. Keduanya  kami dekatkan masing-masing dengan sumber suara yang membunyikan musik rock, dan tanaman yang satu lagi Kami dekatkan dengan sumber suara yang menghasilkan musik yang iramanya lebih teratur.
Setelah hal tersebut dilakukan beberapa hari, terjadilah perbedaan yang mencolok. Tanaman yang dekat dengan musik keras menjadi layu dan mati, dan yang menakjubkan adalah tanaman yang diletakkan dekat musik yang iramanya teratur dengan lagu-lagu yang indah justru tumbuh segar dan berbunga.Penelitian sederhana tersebut merupakan sebuah bukti bahwa musik memiliki pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan. Dari sini, Kami pun mulai mengembangkan penelitian tentang pengaruh musik bagi kulit manusia. Terdengar aneh, namun pada akhirnya Kami berhasil menemukan bahwa frekuensi yang tepat bisa dijadikan terapi untuk meremajakan kulit, dan menjaga kesehatan kulit secara optimal.
Apa manfaat dari menggunakan Terapi Gelombang Otak Skin Rejuvenation?
Banyaknya perawatan kulit memberi Anda pilihan untuk memiliki kulit yang sehat, dan cantik terawat. Namun, sudahkah Anda pastikan bahwa treatment yang Anda lakukan membuat kulit Anda cantik dan juga sehat dari dalam? Maka dari itu, sudah saatnya Anda beralih ke metode perawatan yang membuat kulit Anda cantik tidak hanya dari luar saja, namun secara menyeluruh. Terapi Gelombang Otak Skin Rejuvenation berfungsi meremajakan kulit, meregenerasi sel kulit yang rusak, sehingga menghilangkan berbagai macam gangguan kulit yang Anda alami.
Terapi Gelombang Otak Skin Rejuvenation ini merupakan produk luar biasa yang kami rancang berdasarkan penelitian yang Kami lakukan. Setelah 7 tahun melakukan penelitian, terciptalah terapi yang menghasilkan frekuensi khusus yang akan menstimulasi gelombang otak Anda untuk menghasilkan hormon-hormon yang dibutuhkan untuk peremajaan kulit. Nah, inilah manfaat-manfaat Terapi Gelombang Otak Skin Rejuvenation pada kulit Anda :
  • Meremajakan kulit Anda
  • Memutihkan Kulit
  • Meregenerasi sel-sel kulit yang rusak
  • Menghilangkan bintik hitam bekas jerawat
  • Mengatasi kulit kering maupun berminyak
  • Menghindari proses penuaan dini
  • Menjadikan kulit tampak cerah, sehat, bebas kusam dan terlihat lebih muda.
Bagaimana cara untuk mendapatkan Terapi Gelombang Otak Skin Rejuvenation?
Untuk mendapatkan Terapi Gelombang Otak Skin Rejuvenation  tidak mengharuskan Anda pergi ke tempat perawatan kulit ataupun mengeluarkan biaya besar untuk menggunakannya. Kami memberikan segala kemudahan dalam Terapi Gelombang Otak Skin Rejuvenation ketika Anda ingin mendapatkan dan menggunakannya. Untuk mendapatkan Terapi ini, Anda bisa langsung datang ke alamat kantor kami di Jl. Raya Jepara-Semarang Km 21, Sidigede 15/03, Welahan, Jepara, 59464, Semarang, Jawa Tengah, atau pesan saja ke No. Customer Servise kami disebelah kolom sebelah kiri.
Anda bisa mendengarkan CD Terapi Otak Skin Rejuvenation melalui headphone maupun sumber suara lainnya. Dengarkanlah audio terapi ini sepanjang 30 menit dalam sehari, lakukan secara rutin sambil berbaring, duduk santai, maupun beraktivitas lainnya. Jika Anda memutarnya dalam kondisi akan tidur, sangat tidak masalah karena kondisi benar-benar rileks malah sangat baik untuk menggunakan terapi ini. Apabila Anda tertidur saat tengah mendengarkan Terapi Otak Skin Rejuvenation ini, otak akan tetap bisa menerima stimulasi dari terapi ini.
Siapa saja yang boleh menggunakan Terapi ini? dan Berapa biayanya?
Terapi Gelombang Otak Skin Rejuvenation hanya diperuntukan untuk mereka yang ingin memiliki kulit putih, indah, cantik dan sehat luar dan dalamnya, jadi siapa saja boleh menggunakan Terapi ini, kecuali mereka yang tidak ingin memiliki kulit putih, sehat, cantik dan indah.
Untuk mendapatkannya sangat mudah, dan biayanya juga sebanding dengan manfaat ketika Anda menggunakan Terapi ini, yaitu 150.000,-. Tentunya Anda tidak akan menyianyiakan hal ini terlewat untuk Anda. Karena dengan biaya tersebut Anda akan mendapatkan manfaat yang luar biasa dari Terapi ini, dan juga Terapi ini tidak akan habis seperti produk kecantikan yang biasa Anda gunakan. Tunggu apa lagi... Jangan biarkan kulit Anda kusam, berkeriput dan tidak sehat sesegera mungkin.

http://terapikecantikan123.com/

ATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN FISIOTERAPI




 DIUPLOAD OLEH : NINA SARASWATI (P27226017032)
 
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :       bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Fisioterapi;

Mengingat :          1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
 2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang  Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
 3.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977)
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1536);



MEMUTUSKAN:
Menetapkan :       PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PELAYANAN FISIOTERAPI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Standar Pelayanan Fisioterapi adalah pedoman yang diikuti oleh fisioterapis dalam melakukan pelayanan fisioterapi.
 2.Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik,
elektroterapeutis
dan mekanis) pelatihan fungsi, dan komunikasi.
3.Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 4.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
 5.Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun Fisioterapis di Indonesia.

Pasal 2
Pengaturan Standar Pelayanan Fisioterapi bertujuan untuk:
 a.memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Fisioterapi yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan;
b.memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Fisioterapi di fasilitas pelayanan kesehatan; c.memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Fisioterapis dalam menyelenggarakan pelayanan Fisioterapi; dan
 d.melindungi pasien/klien sebagai penerima pelayanan Fisioterapi.

Pasal 3
 (1) Standar Pelayanan Fisioterapi meliputi penyelenggaraan pelayanan, manajemen pelayanan, dan sumber daya.
(2)Standar Pelayanan Fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan dalam pemberian pelayanan kepada pasien/klien pada semua kasus.
 (3)Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4
 (1)Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penerapan Standar Pelayanan Fisioterapi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
 (2)Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/Walikota dapat melibatkan organisasi profesi.
 (3)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.meningkatkan mutu pelayanan Fisioterapi; dan
b.mengembangkan pelayanan Fisioterapi yang efisien dan efektif. (4)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.advokasi dan sosialisasi;
b.pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c.pemantauan dan evaluasi.

Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/SK/IV/2008 tentang Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit, sepanjang mengatur pelayanan fisioterapi;
 b.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 517/MENKES/SK/VI/2008 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan; dan
 c.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 778/MENKES/SK/VIII/2008 tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 





A.. Fisioterapi Integumen dan kesehatan wanita antara lain wound management, wellnes /spa, kecantikan. Fisioterapis dalam melaksanakan praktik mandiri berperan dalam memberikan pelayanan fisioterapi tingkat pertama (primer) atau tingkat lanjutan, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Pelayanan fisioterapi dikembangkan dalam lingkup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam spektrum yang bersifat umum maupun kekhususan pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan:

1.Pelayanan fisioterapi di Puskesmas Pelayanan fisioterapi di Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan gerak dan fungsi tubuh kepada individu dan/atau kelompok, yang bersifat umum dengan pengutamaan pelayanan pengembangan dan pemeliharaan melalui pendekatan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan pemulihan dengan pendekatan kuratif dan rehabilitatif. Kegiatan promotif dan preventif termasuk skrining, memberikan pengurangan nyeri, dan program untuk meningkatkan fleksibilitas, daya tahan, dan keselarasan postur dalam aktifitas sehari-hari. Selain upaya promotif dan preventif, fisioterapis juga memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, dan membantu individu dalam memulihkan kesehatan, mengurangi rasa sakit (kuratif dan rehabilitatif). Fisioterapis memainkan peran dalam masa akut, kronis, pencegahan, intervensi dini untuk muskuloskeletal yang berhubungan dengan pekerjaan cedera, mendesain ulang pekerjaan individu, serta rehabilitasi, dan diperlukan untuk memastikan layanan/intervensi diberikan secara komprehensif dan tepat berfokus pada individu, masyarakat dan lingkungan.
 2.Pelayanan fisioterapi di rumah sakit umum Pelayanan fisioterapi di rumah sakit umum sesuai dengan klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan kepada individu untuk semua jenis gangguan gerak dan fungsi tubuh secara paripurna melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
3. Pelayanan fisioterapi di rumah sakit khusus Pelayanan fisioterapi di rumah sakit khusus sesuai dengan klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan gangguan gerak dan fungsi tubuh tertentu sesuai dengan kekhususan pelayanan rumah sakit.
4.Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri memberikan pelayanan fisioterapi pada individu dan/atau kelompok berupa pengembangan, pemeliharaan, pemulihan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan kompetensi fisioterapis.


B.Alur Pelayanan Pelayanan fisioterapi berfokus pada pasien melalui alur yang dapat diakses secara langsung ataupun melalui rujukan tenaga kesehatan lain maupun sesama fisioterapis. Selain itu perlu adanya alur rujukan fisioterapi ke fasilitas pelayanan kesehatan/rumah sakit lain apabila pasien/klien menolak pelayanan fisioterapi dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan tersebut tidak memiliki kemampuan pelayanan fisioterapi yang diinginkan/dibutuhkan. Rujukan tersebut harus disertai dengan surat keterangan/catatan klinis fisioterapi yang ditandatangani oleh fisioterapis bersangkutan. Setelah pelayanan fisioterapi selesai diberikan, fisioterapis merujuk kembali pasien/klien kepada tenaga kesehatan lain atau fisioterapis perujuk sebelumnya. Alur pelayanan fisioterapi tertuang dalam standar prosedur operasional (SPO) yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan diimplementasikan dalam diagram alur yang mudah dilihat/diakses oleh pengguna dan/atau masyarakat.
1.Rawat Jalan
 a)Pasien yang mengalami/berpotensi mengalami gangguan gerak dan fungsi tubuh dapat melakukan pendaftaran secara langsung, atau melalui rujukan dari tenaga medis di poliklinik pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat/ Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), atau dari praktik mandiri (dengan membawa surat rujukan fisioterapi). Pelayanan fisioterapi di puskesmas dilakukan sesuai dengan alur pelayanan di puskesmas, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 b)Setelah pendaftaran, petugas mengarahkan pasien ke bagian pelayanan fisioterapi (sesuai dengan tingkat fasilitas pelayanan kesehatan) untuk mendapatkan proses fisioterapi  yang dilakukan oleh fisioterapis. Asesmen awal diperlukan untuk menemukan indikasi atau tidaknya program fisioterapi atau untuk mengarahkan kebutuhan fisioterapi yang tepat sesuai dengan kekhususannya. Contoh asesmen tercantum dalam Formulir 1 terlampir. Apabila tidak ditemukan indikasi, fisioterapis mengarahkan/merujuk pada tenaga kesehatan yang tepat/mengembalikan kepada perujuk secara tertulis. Apabila ditemukan indikasi awal maka selanjutnya dilakukan proses sesuai prosedur fisioterapi. Contoh surat rujukan tercantum dalam Formulir 2 dan 3 terlampir.
 c)Setelah pasien menjalani rangkaian proses fisioterapi dan penyelesaian administrasinya, pasien dapat pulang atau kembali kepada dokter/dokter gigi/DPJP/pengirim sebelumnya disertai pengantar catatan klinis/resume dari fisioterapis yang bertanggung jawab (dapat disertai rekomendasi). Contoh catatan klinis/resume tercantum dalam Formulir 4 terlampir.

2. Rawat Inap
 a)DPJP membuat rujukan/permintaan secara tertulis kepada bagian fisioterapi/fisioterapis. Selanjutnya petugas ruangan menyampaikan informasi rujukan kepada fisioterapis bersangkutan/bagian pelayanan fisioterapi untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti.
b)Selanjutnya fisioterapis dapat melakukan asesmen awal untuk menemukan indikasi. Apabila tidak ditemukan indikasi, fisioterapis secara tertulis menyampaikan kepada DPJP. Apabila ditemukan indikasi, maka dapat langsung dilakukan proses fisioterapi selanjutnya sesuai prosedur fisioterapi, termasuk menentukan tujuan/target, intervensi maupun episode pelayanan fisioterapinya, serta rencana evaluasinya. Dalam proses tersebut, secara berkala fisioterapis menyampaikan informasi perkembangan secara tertulis dalam rekam medik.
 c)Setelah program fisioterapi selesai, fisioterapis merujuk kembali kepada Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dengan disertai catatan klinis fisioterapi termasuk rekomendasi apabila diperlukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan program fisioterapi pasien setelah selesai perawatan di rumah sakit.
d)Seluruh proses fisioterapi dicatat dalam rekam medik yang telah disediakan, termasuk administrasi keuangan.

PERMENKES RI NO. 80 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS




 DI UPLOAD OLEH : NINA SARASWATI (P27226017032)



MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2013
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin         Praktik Fisioterapis sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan tenaga kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan       ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu               menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik                   Fisioterapis;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik           Indonesia Tahun 2004 Nomor 116 Tambaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik       Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)         sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang                   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara                 Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia         Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia    Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
    Peraturan ...
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 517/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 778/Menkes/SK/VIII/2008 tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/ Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741) ;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1320)

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, komunikasi.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
4. Surat Tanda Registrasi Fisioterapis yang selanjutnya disingkat STRF adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Fisioterapis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat Izin Praktik Fisioterapis yang selanjutnya disingkat SIPF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri dan/atau pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
6. Surat Izin Kerja Fisioterapis yang selanjutnya disingkat SIKF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Fisioterapi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
7. Standar Profesi Fisioterapis adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Fisioterapis untuk dapat melaksanakan pekerjaan dan praktik pelayanan fisioterapi secara profesional yang diatur oleh Organisasi Profesi.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
9. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
10. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
11. Organisasi Profesi adalah Ikatan Fisioterapis Indonesia.


Pasal 2
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan oleh Fisioterapis dalam melaksanakan pekerjaan dan praktik Pelayanan Fisioterapi.

BAB II
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Kualifikasi Fisioterapis
Pasal 3
(1) Berdasarkan pendidikannya Fisioterapis dikualifikasikan sebagai berikut:
a. Fisioterapis Ahli Madya;
b. Fisioterapis Sarjana Sains Terapan;
c. Fisioterapis Profesi; dan
d. Fisioterapis Spesialis.
(2) Fisioterapis Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf a merupakan lulusan Program Diploma Tiga Fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fisioterapi Sarjana Sains Terapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b merupakan lulusan Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan Fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fisioterapis Profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c merupakan lulusan Program Profesi Fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Fisioterapis Spesialis sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d merupakan lulusan Program Spesialis Fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Sertifikat Kompetensi Fisioterapis dan STRF
Pasal 4
(1) Fisioterapis untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STRF.
(2) Untuk dapat memperoleh STRF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fisioterapis harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) STRF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
(4) STRF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Contoh STRF sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
STRF yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Bagian Ketiga
SIPF dan SIKF
Pasal 6
(1) Fisioterapis dapat menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Fisioterapis yang menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Fisioterapis Profesi atau Fisioterapis Spesialis.
(3) Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan hanya dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(4) Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus bekerja di bawah pengawasan Fisioterapis Profesi atau Fisioterapis Spesialis.
(5) Dalam hal tidak terdapat Fisioterapis Profesi atau Fisioterapis Spesialis, Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan dapat melakukan Pelayanan Fisioterapi secara berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain yang ada di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan yang bersangkutan bekerja.

Pasal 7
(1) Fisioterapis Profesi atau Fisioterapis Spesialis yang melakukan praktik Pelayanan Fisioterapi secara mandiri dan bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIPF.
(2) Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan yang melakukan pekerjaan Pelayanan Fisioterapi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKF.

Pasal 8
(1) SIPF atau SIKF diberikan kepada Fisioterapis yang telah memiliki STRF.
(2) SIPF atau SIKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) SIPF atau SIKF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.

Pasal 9
(1) Untuk memperoleh SIPF atau SIKF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Fisioterapis harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
   a. fotocopy ijazah yang dilegalisir;
   b. fotocopy STRF;
   c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
   d. surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik                  pelayanan Fisioterapi secara mandiri;
   e. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
   f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
  g. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
(2) Apabila SIPF atau SIKF dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan.
(3) Contoh surat permohonan memperoleh SIPF atau SIKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Contoh SIPF dan SIKF sebagaimana tercantum dalam Formulir III dan Formulir IV terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10
(1) Fisiopterapis warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKF setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
(2) Fisioterapis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIPF atau SIKF setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
b. melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1) SIPF atau SIKF berlaku sepanjang STRF masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(2) Fisioterapis yang akan memperbaharui SIPF atau SIKF harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 12
(1) Fisioterapis hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik.
(2) Permohonan SIPF atau SIKF kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPF atau SIKF pertama.
(3) Dalam keadaan tertentu berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan dan jumlah Fisioterapis, pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dapat memberikan SIPF atau SIKF kepada Fisioterapis sebagai izin melakukan pelayanan Fisioterapis yang ketiga.
(4) SIPF atau SIKF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5) Untuk mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Fisioterapis selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus juga melampirkan:
a. SIPF atau SIKF yang pertama dan kedua;
b. Surat persetujuan atasan langsung bagi Fisioterapis yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
c. surat rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi setempat.

BAB III
PELAKSANAAN PELAYANAN FISIOTERAPIS
Pasal 13
Fisioterapis yang memiliki SIPF atau SIKF dapat melakukan pelayanan Fisioterapi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa:
a. puskesmas;
b. klinik;
c. rumah sakit; dan/atau
d. Praktik Fisioterapi mandiri.

Pasal 14
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Fisioterapis yang tidak memiliki SIPF atau SIKF untuk melakukan pelayanan Fisioterapi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.

Pasal 15
(1) Fisioterapis yang akan melakukan pelayanan Fisioterapi secara mandiri harus memenuhi persyaratan sarana, dan peralatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan Fisioterapi.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ruang praktik yang terdiri dari ruang intervensi, ruang tunggu, dan kamar mandi/WC yang memenuhi persyaratan kesehatan.
(3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peralatan administrasi berupa meja, kursi, alat tulis kantor, catatan tindakan fisioterapis dan formulir rujukan;
b. peralatan pemeriksaan sekurang-kurangnya berupa meteran gulung, goniometer, tensimeter dan stetoskop; dan
c. peralatan intervensi sekurang-kurangnya berupa tempat tidur atau matras.

Pasal 16
(1) Dalam menjalankan Praktik, Fisioterapis memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan fisioterapi meliputi:
a. asesmen fisioterapi yang meliputi pemeriksaan dan evaluasi;
b. diagnosis fisioterapi;
c. perencanaan intervensi fisioterapi;
d. intervensi fisioterapi; dan
e. evaluasi/re-evaluasi/re-assessmen/revisi.
(2) Dalam melakukan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fisioterapis dapat menerima pasien langsung atau berdasarkan rujukan dari tenaga kesehatan lainnya.
(3) Fisioterapis Ahli Madya hanya dapat memberikan pelayanan fisioterapi atas dasar prosedur baku sesuai pedoman pelayanan fisioterapi.
(4) Fisioterapis Sarjana Sains Terapan dapat menerima pasie n langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memberikan pelayanan gangguan gerak dan fungsi yang meliputi:
a. pelayanan yang bersifat promotif dan preventif;
b. pelayanan untuk memelihara kebugaran, memperbaiki dan memelihara postur, dan melatih irama pernafasan
c. pelayanan dengan keadaan aktualisasi rendah dan bertujuan untuk pemeliharaan; dan
d. pelayanan pada cidera olahraga.
(5) Pemberian pelayanan selain pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk yang berkaitan dengan pengobatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan atas rujukan tenaga kesehatan lain, hanya dapat dilakukan oleh Fisioterapis Sarjana Sains Terapan dengan supervisi fisioterapi profesi atau fisioterapi spesialis.
(6) Fisioterapis profesi dapat menerima pasien langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk memberikan pelayanan gangguan gerak dan fungsi tubuh pada organ dan/atau sistem nuromusculer, musculoskeletal, cardiovaskuler dan respirasi serta integument sepanjang rentang kehidupan.
(7) Fisioterapis spesialis dapat menerima pasien langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk memberikan pelayanan gangguan gerak dan fungsi tubuh berdasarkan spesialisasinya.

Pasal 17
Pelayanan fisioterapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh Fisioterapis dengan memenuhi Standar Profesi Fisioterapis.

Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan pelayanan Fisioterapi, Fisioterapis wajib melakukan pencatatan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun.

Pasal 19
Dalam melaksanakan pelayanan Fisioterapi, Fisioterapis mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan Fisioterapi sesuai dengan Standar Profesi Fisioterapis;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan/atau keluarganya;
c. melaksanakan pelayanan sesuai dengan kompetensi;
d. menerima imbalan jasa profesi; dan
e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
Dalam melaksanakan pelayanan fisioterapi, fisioterapi mempunyai kewajiban:
a. menghormati hak pasien/klien;
b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
c. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan dalam lingkup tindakan Fisioterapi;
e. meminta persetujuan tindakan Fisioterapi yang akan dilakukan;
f. membantu program Pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
g. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional Fisioterapis.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, MTKI, dan MTKP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pekerjaan dan praktik Fisioterapis dengan mengikutsertakan Organisasi Profesi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan Fisioterapi yang diberikan oleh Fisioterapis.

Pasal 22
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan Fisioterapis yang bekerja dan berhenti bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi.
(2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan Fisioterapis yang bekerja di daerahnya setiap 1 (satu) tahun kepada kepala dinas kesehatan provinsi.

Pasal 23
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 21, Menteri, pemerintah daerah provinsi atau kepala dinas kesehatan provinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota/kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada Fisioterapis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pekerjaan dan praktik Fisioterapis dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan SIPF dan/atau SIKF.

Pasal 24
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat merekomendasikan pencabutan STRF kepada MTKI terhadap Fisioterapis yang melakukan pekerjaan dan praktik Fisioterapi tanpa memiliki SIPF atau SIKF.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Fisioterapis yang tidak memiliki SIPF atau SIKF.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Fisioterapis yang telah memiliki SIPF berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis dinyatakan telah memiliki STRF sampai dengan masa berlakunya berakhir sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Pasal 26
(1) Fisioterapis yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan telah memiliki SIPF berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis dinyatakan telah memiliki SIPF atau SIKF berdasarkan Peraturan Menteri ini sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Fisioterapis yang melaksanakan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri dan telah memiliki SIPF berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis, SIPF yang bersangkutan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Pasal 27
(1) Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sarjana Sains Terapan yang telah melakukan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, masih dapat melakukan pekerjaannya paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sarjana Sains Terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan SIPF berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 28
Standar Profesi Fisioterapis yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan belum ditetapkan yang baru oleh Organisasi Profesi.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis; dan
b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 376/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Fisioterapis,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Fisioterapi Pada Kasus Jamur Kulit

Tidak banyak yang dapat dilakukan oleh seorang Fisioterapis dalam menangani kasus jamur kulit. Ini dikarenakan masyarakat memeriksakan pen...