Sekarang writer bakal posting tentang Fasilitas Penyelenggaraan
Pelayanan Fisioterapi menurut BAB II BAGIAN A PERATURAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR
PELAYANAN FISIOTERAPI. So, keep reading..😁😁
BAB II
PENYELENGGARAAN
PELAYANAN
A. Cakupan Pelayanan
Keberhasilan
program pelayanan kesehatan tergantung berbagai faktor baik sosial, lingkungan,
maupun penyediaan kelengkapan pelayanan/perawatan dimana fisioterapi memiliki
peran yang penting dalam program pelayanan kesehatan baik di tingkat dasar
maupun rujukan.
Dalam
pelayanan kesehatan tingkat pertama (primer), fisioterapis dapat terlibat
sebagai anggota utama dalam tim, berperan dalam pelayanan kesehatan dengan
pengutamaan pelayanan pengembangan dan pemeliharaan melalui pendekatan promotif
dan preventif tanpa mengesampingkan pemulihan dengan pendekatan kuratif dan
rehabilitatif.
Pada
pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, fisioterapis berperan dalam perawatan
pasien dengan berbagai gangguan neuromuskuler, musculoskeletal, kardiovaskular,
paru, serta gangguan gerak dan fungsi tubuh lainnya. Fisioterapis juga berperan
dalam pelayanan khusus dan kompleks, serta tidak terbatas pada area rawat inap,
rawat jalan, rawat intensif, klinik tumbuh kembang anak, klinik geriatri, unit
stroke, klinik olahraga, dan/atau rehabilitasi.
Fisioterapi
musculoskeletal antara lain orthopaedi, cedera olahraga, dan kesehatan
haji, melalui pendekatan antara lain dengan joint manipulation, soft
tissue manipulative, kinesio tapping and splinting, dan exercise therapy.
Fisioterapi
neuromuskuler antara lain neurologi dan tumbuh kembang (anak/geriatri), melalui
pendekatan antara lain bobath, proprioceptive neuromuscular
fascilitation, feldenkraise, tickle manuver cough for cerebral
palsy, dan dolphin therapy.
Fisioterapi
kardiovaskulopulmonal antara lain jantung, paru, dan intensiv care,
melalui pendekatan antara lain manual lymphatic drain vein, visceral
manipulation, muscle energy therapy, basic cardiac life support, dan
berbagai terapi latihan baik individu maupun kelompok (misal tai chi, senam
ashma, senam stroke).
Fisioterapi Integumen dan kesehatan wanita antara lain wound
management, wellnes/spa, kecantikan.
Fisioterapis dalam melaksanakan praktik mandiri berperan
dalam memberikan pelayanan fisioterapi tingkat pertama (primer) atau tingkat
lanjutan, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Pelayanan fisioterapi dikembangkan dalam lingkup promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam spektrum yang bersifat umum maupun
kekhususan pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan:
1.
Pelayanan fisioterapi
di Puskesmas
Pelayanan fisioterapi di Puskesmas memberikan pelayanan
kesehatan gerak dan fungsi tubuh kepada individu dan/atau kelompok, yang bersifat
umum dengan pengutamaan pelayanan pengembangan dan pemeliharaan melalui
pendekatan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan pemulihan dengan
pendekatan kuratif dan rehabilitatif.
Kegiatan promotif dan preventif termasuk skrining, memberikan
pengurangan nyeri, dan program untuk meningkatkan fleksibilitas, daya tahan,
dan keselarasan postur dalam aktifitas sehari-hari. Selain upaya promotif dan
preventif, fisioterapis juga memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, dan
membantu individu dalam memulihkan kesehatan, mengurangi rasa sakit (kuratif
dan rehabilitatif). Fisioterapis memainkan peran dalam masa akut, kronis,
pencegahan, intervensi dini untuk muskuloskeletal yang berhubungan dengan
pekerjaan cedera, mendesain ulang pekerjaan individu, serta rehabilitasi, dan
diperlukan untuk memastikan layanan/intervensi diberikan secara komprehensif
dan tepat berfokus pada individu, masyarakat dan lingkungan.
2.
Pelayanan fisioterapi
di rumah sakit umum
Pelayanan fisioterapi di rumah sakit umum sesuai dengan
klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan kepada individu untuk semua jenis
gangguan gerak dan fungsi tubuh secara paripurna melalui pendekatan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
3.
Pelayanan fisioterapi
di rumah sakit khusus
Pelayanan fisioterapi di rumah sakit khusus sesuai dengan
klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan gangguan gerak dan fungsi tubuh
tertentu sesuai dengan kekhususan pelayanan rumah sakit.
4.
Pelayanan fisioterapi
di praktik mandiri
Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri memberikan pelayanan
fisioterapi pada individu dan/atau kelompok berupa pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
sesuai dengan kompetensi fisioterapis.
Buat kalian yang mau baca PERATURAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2015 TENTANG
STANDAR PELAYANAN FISIOTERAPI, nih writer kasih link, disana kalian bisa
baca secara online atau bisa didownload juga. Nih link nya guys ⇉ PERMENKES NO.65 TAHUN 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar